KETUA DPR DIPILIH LEWAT VOTING DI PARIPURNA

02-07-2009 / PIMPINAN
Jabatan Ketua DPR yang selama ini diputuskan melalui kesepakatan dari Fraksi mayoritas, ternyata mengalami perubahan. Dalam forum lobi antara wakil pemerintah dengan DPR yang membahas RUU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD Rabu (1/7) disepakati bahwa Pimpinan DPR terdiri 5 orang mewakili 5 parpol peraih suara terbanyak, sedangkan Ketuanya dipilih melalui pemungutan suara (voting) di sidang Paripurna. Ketua Pansus RUU Susduk Ganjar Pranowo menjelaskan, komposisi Pimpinan MPR juga disepakati berjumlah lima orang, terdiri 3 orang dari DPR dan 2 orang dari DPD, sedangkan keputusannya diserahkan kepada mekanisme masing-masing yaitu DPR dan DPD. Untuk jabatan Ketua MPR juga sama dengan DPR, diputuskan melalui pemungutan suara di sidang paripurna MPR. Terkait dengan jumlah fraksi DPR, semula ada keinginan untuk menyederhanakan jumlah fraksi dengan syarat minimal jumlah anggotanya dua kali jumlah komisi yang ada di DPR. Komisi DPR periode sekarang ini berjumlah 11, sehingga minimal 22 anggota. Namun keinginan itu mentah lantaran fraksi-fraksi DPR dan pemerintah akhirnya mengacu ketentuan parpol yang lolos parliamentary threshold ( PT) terdapat 9 partai yang lolos ke DPR, sehingga fraksi yang disepakati juga berjumlah 9. Anggota Tim Sinkronisasi (Timsin) Syaifullah Ma’shum mengatakan, Timsin sudah menyelesaikan tugasnya Rabu (1/7) petang, meski masih terdapat beberapa materi yang belum tuntas. Karena itu pembahasannya diserahkan ke Panitia Kerja atau forum loby perwakilan fraksi-fraksi dengan pemerintah. Sejumlah masalah yang berlum tuntas itu diantaranya kedudukan DPD, posisi DPRD dan keharusan Presiden untuk hadir menjawab hak angket dan interpelasi DPR. Terhadap masalah ini Ketua Pansus Ganjar Pranowo menegaskan, mekanisme yang akan ditempuh adalah melalui voting, sebab sebelumnya telah dibahas di tingkat Panja dan Timsin. Mengenai judul, kata dia masih belum tercapai kesepakatan, sebab DPR menghendaki judul RUU Susduk diganti, kata susduk dihapus, sebab tidak hanya mengatur susunan dan kedudukan lembaga-lembaga perwakilan tersebut. DPR menghendaki judul RUU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, tetapi pemerintah tetap bersikukuh RUU Susduk. Padahal kata Ganjar, tugas MPR juga mencakup melantik Presiden, amandemen UUD 45 dan pemakzulan. Sedangkan DPR tetap memiliki kekuatan absolut untuk mengajukan hak angket, interpelasi dan hak menyatakan pendapat. Tak terhambat Ketua DPR Agung Laksono dan Ketua Pansus RUU Susduk Ganjar Pranowo menyatakan, pembahasan RUU diharapkan selesai pada saat rapat paripurna menjelang penutupan masa sidang IV Jumat (3/7). Ganjar berharap Timsin bekerja keras untuk menuntaskan RUU ini. Agung Laksono menambahkan, percepatan pengesahan RUU Susduk dimaksudkan agar pembentukan fraksi dan alat-alat kelengkapan Dewan seusai pelantikan anggota MPR, DPR,DPD dan DPRD tidak terhambat. Meskipun DPR masih bisa menggunakan UU Susduk yang lama, namun kata Agung, tatanan parlemen akan lebih baik jika UU Susduk baru yang digunakan. Lembaga-lembaga perwakilan bisa menata dirinya dengan undang-undang baru (mp)
BERITA TERKAIT
Tangki Kilang Cilacap Terbakar, Puan Maharani: Segera Audit Sistem Pengamanan Kilang Pertamina
15-11-2021 / PIMPINAN
Prihatin dengan insiden terbakarnya tangka kilang di Cilacap pada Minggu (14/11/2021) lalu, Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani meminta...
Tutup Piala KBPP Polri, Puan Harap Lahir Bibit Atlet Pesepak Bola
14-11-2021 / PIMPINAN
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menutup turnamen sepakbola Piala Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri usia dini yang...
Rachmat Gobel: Pemda Harus Cari Solusi Atasi Banjir Gorontalo
13-11-2021 / PIMPINAN
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel meminta Pemerintah Daerah Gorontalo harus cepat turun tangan menyelesaikan masalah banjir yang terjadi di...
Panen Padi di Banyuwangi, Puan Dorong Pertanian Dijadikan Agrowisata
12-11-2021 / PIMPINAN
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani melanjutkan rangkaian kunjungan kerja ke Banyuwangi, Jawa Timur dengan turut serta memanen padi...